.:: KEDUDUKAN TUGAS & FUNGSI ::.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II JAYAPURA
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM PAPUA
TUGAS POKOK
Balai Pemasyarakatan (BAPAS) mempunyai tugas untuk memberikan bimbingan kemasyarakatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, tugas pokok Balai Pemasyarakatan adalah:
- Membantu memperlancar tugas penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam perkara anak nakal, baik di dalam maupun di luar sidang anak dengan membuat laporan hasil penelitian kemasyarakatan;
- Membimbing, membantu, dan mengawasi anak nakal yang berdasar putusan hakim dijatuhi pidana bersyarat, pidana pengawasan, pidana denda diserahkan kepada negara dan harus mengikuti latihan kerja atau anak yang memperoleh pembebasan bersyarat dari lembaga
FUNGSI
- Melaksanakan penelitian kemasyarakatan untuk sidang peradilan;
- Melakukan registrasi klien pemasyarakatan;
- Melakukan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak;
- Mengikuti sidang peradilan di pengadilan negeri dan sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) di lembaga pemasyarakatan;
- Memberikan bimbingan kejutan kepada bekas narapidana, anak negara dan klien pemasyarakatan;
- Melakukan urusan tata usaha Balai Pemasyarakatan
STRUKTUR ORGANISASI
- Sub Bagian Tata Usaha;
Tugas
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumuah tangga LAPAS
Fungsi
- Melakukan urusan kepegawaian dan keuangan;
- Melakukan urusan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga;
- Urusan Kepegawaian dan Keuangan;
Tugas
Urusan Kepegawaian dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian dan keuangan; - Urusan Umum;
Tugas
Urusan Umum mempunyai tugas melakukan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga;
-
SUB SEKSIE BIMBINGAN KLIEN DEWASA;
Tugas
Sub Seksie Bimbingan Klien Dewasa mempunyai tugas menyelenggarakan
pelaksanaan tugas pembimbingan klien dewasa.
Fungsia. Menyusun rencana kerja Sub Seksie Bimbingan Klien Dewasa.
b. Melaksanakan registrasi klien dewasa.
c. Melaksanakan penelitian kemasyarakatan klien dewasa.
d. Melaksanakan bimbingan klien dewasa.
e. Melaksanakan pengawasan program bimbingan klien dewasa.
f. Melaksanakan bimbingan kemandirian, kepribadian, konseling dan lanjutan terhadap klien dewasa.
g. Melaksanakan kunjungan rumah (Home Visit) terhadap klien dewasa.
h. Melaksanakan sidang TPP.
-
SUB SEKSIE BIMBINGAN KLIEN ANAK;
Tugas
Sub Seksie Bimbingan Klien Anak mempunyai tugas menyelenggarakan
pelaksanaan tugas pembimbingan klien anak.
Fungsia. Menyusun rencana kerja Sub Seksie Bimbingan Klien Anak.
b. Melaksanakan registrasi klien anak.
c. Melaksanakan penelitian kemasyarakatan klien anak.
d. Melaksanakan bimbingan klien anak.
e. Melaksanakan kegiatan pendampingan klien anak.
f. Melaksanakan pengawasan program bimbingan klien anak.
g. Melaksanakan bimbingan kemandirian, kepribadian, konseling dan lanjutan terhadap klien anak.
h. Melaksanakan kunjungan rumah (Home Visit) terhadap klien anak.
i Melaksanakan sidang TPP.