Selayang Pandang Satuan Kerja

.:: SELAYANG PANDANG SATUAN KERJA ::.

BAPAS merupakan salah satu UPT (unit pelaksana teknis) dibidang pembinaan luar  Lembaga Pemasyarakatan yang berada dibawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia dan bertanggung jawab langsung  kepada Kepala Kantor Wilayah KementerianHukum dan Hak Asasi Manusia.

Sebagai sebuah sub unit pelaksana teknis kerja di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia,

Balai Pemasyarakatan Kelas II Jayapura terbentuk pada tanggal 2 Mei 1987 berdasarkan    Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : M.02 R.07.03 Tahun 1987 Lahirnya Lembaga baru di lingkungan Pemasyarakatan, yaitu Kantor BISPA (Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak sebagai Unit Pelayanan Teknis/ UPT) Pembinaan Luar Lembaga Pemasyarakatan, kemudian kantor Bispa merubah menjadi Balai Bispa yang kemudian nomenklaturnya berubah menjadi Kantor Balai Pemasyarakatan (BAPAS) melalui Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : M.01.PR.07.03 Tanggal 12 Pebruari 1997

Dasar Hukum

  • UU RI No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyaraktan (Pasal 1 (4, 9), Pasal 6 (1, 3)
  • UU RI No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Pasal 1 (11) , Pasal 5 (3), Pasal 8 (3), Pasal 34 (1) , Pasal 42 (2) , Pasal 54 (1), Pasal 57 (2), Pasal 62 (5)
  • UU RI No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak (Pasal 59, 64 (1),
    PP No. 31 Tahun 1999 tentang Pembimbingan WBP
  • UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Sistem Peradilan Pidana Anak


logo besar kuning
 
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II JAYAPURA
KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA

Identitas Satker

Jl. Raya Abepura No 37, Kelurahan Vim, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua, 99225

(0967) 581208

Email Kehumasan

Email Aduan

Hari ini75
Kemarin162
Minggu ini494
Bulan ini1113
Total 19420

09-05-2024