Jayapura - Jumat, 03 Mei 2024
Asisten PK (APK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jayapura kembali melakukan pengambilan data Penelitian Kemasyarakatan (Litmas). Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Abepura, APK Mahir Bapas Jayapura Hermin Rangan melakukan pengambilan data litmas sebagai usulan Program Pembebasan Bersyarat serta Cuti Bersyarat WBP Lapas Kelas IIA Abepura. Kegiatan ini bertujuan untuk mengumpulkan data WBP yang selanjutnya digunakan sebagai bahan pertimbangan/ rekomendasi dalam pemenuhan hak-hak WBP, dimana apabila WBP memenuhi syarat dapat diusulkan untuk program integrasi. Berdasarkan data Litmas yang berisi perkembangan WBP selama menjalani pembinaan di dalam Lapas, PK Bapas akan memberikan rekomendasi terkait kelayakan WBP untuk dapat diberikan usulan program integrasi yang sudah dibahas melalui sidang TPP.
Litmas ini merupakan proses pembinaan Integrasi warga binaan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 16 Tahun 2023 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
(Humas BaJa, 2024)
#kemenkumhamri
#kumhamsemakinpasti
#kanwilpapuapastitifa
#bapasjayapurapastisigap
#bapasjayapura
#HumasBaJa