Jayapura - Rabu, 24 Januari 2024
Bertempat di Aula Kantor Bapas Jayapura, Bapas Jayapura mengikuti secara virtual Kegiatan Sosialisasi Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pelayanan Publik Berbasis Ham (P2HAM) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia. Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terkait hak asasi manusia, yang harus diterapkan dalam pelayanan publik di seluruh sektor, khususnya di bidang Pemasyarakatan. Sebagai Narasumber, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM G.A.P. Suwardani memberikan penjelasan mendalam mengenai substansi peraturan dan memberikan panduan praktis mengenai implementasinya dalam kegiatan sehari-hari. Ini adalah langkah penting dalam memberikan perlindungan dan menghormati hak asasi manusia di dalam lembaga pemasyarakatan.
Selanjutnya dalam pemaparannya Suwardani mengatakan bahwa ada perubahan dari aturan sebelumnya tentang kriteria dan indikator pelayanan publik berbasis HAM, yaitu ketersediaan aksesibilitas, ketersediaan sarana dan prasarana, ketersediaan sumber daya manusia atau petugas sehingga hal tersebut menjadi perhatian guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna layanan.
(Humas Bapas Jayapura, 2024)
#kemenkumhamri
#kumhamsemakinpasti
#kanwilpapuapastitifa
#bapasjayapurapastisigap
#bapasjayapura