Wujudkan Pelayanan Publik Berbasis HAM, Bapas Jayapura Ikuti Sosialiasi Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pelayanan Publik Berbasis Ham (P2HAM)

bapas_jayapura_p2ham_ham_publik_3.jpg

Jayapura - Rabu, 24 Januari 2024

Bertempat di Aula Kantor Bapas Jayapura, Bapas Jayapura mengikuti secara virtual Kegiatan Sosialisasi Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pelayanan Publik Berbasis Ham (P2HAM) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia. Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terkait hak asasi manusia, yang harus diterapkan dalam pelayanan publik di seluruh sektor, khususnya di bidang Pemasyarakatan. Sebagai Narasumber, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM G.A.P. Suwardani memberikan penjelasan mendalam mengenai substansi peraturan dan memberikan panduan praktis mengenai implementasinya dalam kegiatan sehari-hari. Ini adalah langkah penting dalam memberikan perlindungan dan menghormati hak asasi manusia di dalam lembaga pemasyarakatan.

2-min_11.jpg

WhatsApp_Image_2024-01-24_at_17.30.11_1.jpeg

Selanjutnya dalam pemaparannya Suwardani mengatakan bahwa ada perubahan dari aturan sebelumnya tentang kriteria dan indikator pelayanan publik berbasis HAM, yaitu ketersediaan aksesibilitas, ketersediaan sarana dan prasarana, ketersediaan sumber daya manusia atau petugas sehingga hal tersebut menjadi perhatian guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna layanan.

(Humas Bapas Jayapura, 2024)
#kemenkumhamri
#kumhamsemakinpasti
#kanwilpapuapastitifa
#bapasjayapurapastisigap
#bapasjayapura


logo besar kuning
 
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II JAYAPURA
KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA

Identitas Satker

Jl. Raya Abepura No 37, Kelurahan Vim, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua, 99225

(0967) 581208

Email Kehumasan

Email Aduan

Hari ini62
Kemarin103
Minggu ini62
Bulan ini2410
Total 20717

20-05-2024