Pastikan Pemenuhan Hak Anak, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Jayapura Lakukan Pendampingan dan Pengambilan Data Litmas Pada Anak Korban

pendaampingan_litmas_anak_polres_jayapura_bapas_jayapura_kanwil_kemenkumham_papua_anak_korban_abh_1.jpeg

Jayapura - Rabu, 03 April 2024

Dalam upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Jayapura Ahmad Naqi Aulia melaksanakan pendampingan pemeriksaan awal dan pengambilan data litmas terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) anak korban perlindungan anak pada Polres Jayapura. Pendampingan merupakan salah satu dari lima tugas utama Pembimbing Kemasyarakatan di Bapas. Tujuan pendampingan adalah untuk membantu anak-anak dalam mengatasi masalah yang dihadapi, mendukung perkembangan positif mereka, serta memberikan rekomendasi kepada Aparat Penegak Hukum lainnya dalam melakukan penanganan terhadap anak korban tersebut.

pendaampingan_litmas_anak_polres_jayapura_bapas_jayapura_kanwil_kemenkumham_papua_anak_korban_abh_2.jpeg

Pendampingan akan mencakup aspek sosial, psikologis, dan pendidikan anak. Kegiatan pendampingan dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan, dengan melibatkan berbagai pihak yang terkait seperti keluarga, sekolah, dan lembaga sosial lainnya. Setiap Pembimbing Kemasyarakatan harus memprioritaskan tugas pendampingan ABH di antara tugas-tugas lainnya.Hal ini dilakukan demi menjalankan amanat undang-undang dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

(Humas BaJa, 2024)
#kemenkumhamri
#kumhamsemakinpasti
#kanwilpapuapastitifa
#bapasjayapurapastisigap
#bapasjayapura
#HumasBaJa


logo besar kuning
 
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II JAYAPURA
KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA

Identitas Satker

Jl. Raya Abepura No 37, Kelurahan Vim, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua, 99225

(0967) 581208

Email Kehumasan

Email Aduan

Hari ini86
Kemarin103
Minggu ini86
Bulan ini2434
Total 20741

20-05-2024