Jayapura - Rabu, 03 April 2024
Dalam upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Jayapura Ahmad Naqi Aulia melaksanakan pendampingan pemeriksaan awal dan pengambilan data litmas terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) anak korban perlindungan anak pada Polres Jayapura. Pendampingan merupakan salah satu dari lima tugas utama Pembimbing Kemasyarakatan di Bapas. Tujuan pendampingan adalah untuk membantu anak-anak dalam mengatasi masalah yang dihadapi, mendukung perkembangan positif mereka, serta memberikan rekomendasi kepada Aparat Penegak Hukum lainnya dalam melakukan penanganan terhadap anak korban tersebut.
Pendampingan akan mencakup aspek sosial, psikologis, dan pendidikan anak. Kegiatan pendampingan dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan, dengan melibatkan berbagai pihak yang terkait seperti keluarga, sekolah, dan lembaga sosial lainnya. Setiap Pembimbing Kemasyarakatan harus memprioritaskan tugas pendampingan ABH di antara tugas-tugas lainnya.Hal ini dilakukan demi menjalankan amanat undang-undang dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
(Humas BaJa, 2024)
#kemenkumhamri
#kumhamsemakinpasti
#kanwilpapuapastitifa
#bapasjayapurapastisigap
#bapasjayapura
#HumasBaJa