Gali Kebutuhan Tahanan, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Jayapura Laksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Perawatan Tahanan

litmas_perawatan_tahanan_asesmen_bapas_jayapura_kanwil_kemenkumham_papua_lapas_abepura_pembimbing_kemasyarakatan_1.jpg

Jayapura - Jumat, 15 Maret 2024

Sebagai komitmen Bapas Jayapura dalam mendukung proses Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Jayapura melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan atau Litmas perawatan bagi tahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jayapura. Litmas perawatan tahanan merupakan jenis litmas yang diperuntukan bagi seseorang yang masih menghadapi proses persidangan dan belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.

litmas_perawatan_tahanan_asesmen_bapas_jayapura_kanwil_kemenkumham_papua_lapas_abepura_pembimbing_kemasyarakatan_3.jpg

Litmas perawatan tahanan mempunyai tujuan memberikan rekomendasi kepada pihak Lembaga Pemasyarakatan atau Pihak Rumah Tahanan Negara mengenai kebutuhan klien pemasyarakatan tersebut terkait kebutuhan perawatan kesehatan, jasmani, rohani, dan pemenuhan hak-hak tahanan. Selain itu, penelitian kemasyarakatan ini dimaksudkan untuk mengemukakan kondisi Warga Binaan Pemasyarakatan selama menjalani perawatan dan mengetahui potensi Warga Binaan Pemasyarakatan untuk mendapatkan program perawatan yang efektif dan efisien bagi klien yang bersangkutan.

litmas_perawatan_tahanan_asesmen_bapas_jayapura_kanwil_kemenkumham_papua_lapas_abepura_pembimbing_kemasyarakatan_4.jpg

Litmas perawatan tahanan telah diatur dalam pasal 6 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Litmas dilakukan sebagai langkah awal untuk dapat mengetahui kebutuhan terhadap tahanan misalnya hak terhadap layanan kesehatan dan bantuan hukum. Nantinya, setelah mereka mendapatkan vonis dan menjadi narapidana, kembali dilakukan litmas untuk penempatan sesuai bakat dan minat.Dalam litmas perawatan tersebut juga dilakukan asesmen terhadap tahanan terkait yang salah satunya latar belakang keluarga, riwayat pelanggaran hukum, maupun kesehatan tahanan selama berada di Lapas/Rutan. Hasil asesmen tersebut nantinya menentukan klasifikasi baik dari asesmen umum maupun asesmen khusus.

litmas_perawatan_tahanan_asesmen_bapas_jayapura_kanwil_kemenkumham_papua_lapas_abepura_pembimbing_kemasyarakatan_2.jpg

Litmas perawatan tahanan dan asesmen yang digunakan juga bertujuan untuk menempatkan tahanan sesuai kriteria tertentu juga dilakukan agar tercapai kesesuaian antara kebutuhan tahanan dalam hal keamanan, keamanan fisik, serta psikologis dengan sumber daya rehabilitasi yang ada, dan untuk memberikan penilaian terhadap tahanan berdasarkan dengan risiko rendah, risiko sedang, maupun risiko tinggi.

(Humas BaJa, 2024)
#kemenkumhamri
#kumhamsemakinpasti
#kanwilpapuapastitifa
#bapasjayapurapastisigap
#bapasjayapura
#HumasBaJa


logo besar kuning
 
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II JAYAPURA
KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA

Identitas Satker

Jl. Raya Abepura No 37, Kelurahan Vim, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua, 99225

(0967) 581208

Email Kehumasan

Email Aduan

Hari ini86
Kemarin103
Minggu ini86
Bulan ini2434
Total 20741

20-05-2024