Jayapura - Rabu, 24 Januari 2024
Balai Pemasyarakatan Kelas II Jayapura kembali menerima Klien Pemasyarakatan yang mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) dari Lembaga Pemasyakatan Kelas IIA Abepura. Petugas Lapas Kelas IIA Abepura kembali menyerahkan 1 (satu) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB), yang langsung diterima oleh PK Pertama Bapas Bapas Jayapura Irham Wida Perwira.
Diawali dengan Petugas Registrasi Bapas Jayapura melakukan pengecekan kelengkapan berkas dan registrasi kepada klien baru tersebut dan kemudian klien diserahkan kepada PK Pertama yang bertanggung jawab kepada klien pemasyarakatan tersebut. Irham sebagai Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama yang bertanggung jawab dalam pembimbingan klien baru tersebut memberikan penjelasan terkait hak dan kewajiban klien pemasyarakatan selama menjalani Pembebasan Bersyarat sampai selesai dengan program-program yang akan disusun sebagai program bimbingannya sehingga dapat menjalani PB dengan baik serta dapat bersosialisasi kembali di tengah lingkungan masyarakat
(Humas Bapas Jayapura, 2024)
#kemenkumhamri
#kumhamsemakinpasti
#kanwilpapuapastitifa
#bapasjayapurapastisigap
#bapasjayapura