Jayapura - Rabu, 27 Maret 2024
PK Muda Bapas Jayapura M. Octavianus R. Batubara lakukan pendampingan terhadap anak berhadapan dengan hukum (JFK) dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Serui. Persidangan ini dilakukan secara tertutup dalam suasana kekeluargaan dengan hakim tunggal, selain didampingi oleh PK, anak juga didampingi oleh Penasihat Hukum dan orang tua. Agenda sidang pada hari ini adalah pembacaan tuntutan oleh JPU atas perkara anak pasal 81 Ayat (1) JoPasal 76D Undang Undang RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
Pendampingan sidang ABH dilakukan bertujuan memastikan hak-hak Anak dalam menjalani proses peradilan pidana tetap terpenuhi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Oleh karena itu PK wajib hadir dalam setiap proses peradilan pidana Anak sesuai dengan tugasnya sebagai pendamping anak serta memastikan proses peradilan pidana Anak dapat sesuai dengan amanat UU No 11 Tahun 2012.
(Humas BaJa, 2024)
#kemenkumhamri
#kumhamsemakinpasti
#kanwilpapuapastitifa
#bapasjayapurapastisigap
#bapasjayapura
#HumasBaJa