Jayapura - Jumat, 16 Februari 2024
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Jayapura adalah unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua. Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut (Bapas) adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang berfungsi untuk melakukan pembimbingan terhadap klien pemasyarakatan melalui tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Untuk memastikan bahwa klien pemasyarakatan mematuhi syarat-syarat yang ditentukan dan pembimbingan berjalan sesuai dengan program yang diberikan, PK bertugas untuk memberikan supervisi atau pengawasan terhadap klien tersebut.
Sebagai komitmen Bapas Jayapura menegakkan pengawasan pada klien pemasyarakatan, PK Pertama Bapas Jayapura Irham Wida Perwira lakukan home visit atau kunjungan rumah ke rumah klien ataupun penjamin dari klien permasyarakatan tersebut. Home visit atau kunjungan rumah merupakan salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh PK dimana hal tersebut sangat penting dalam proses penegakan hukum yang berfungsi untuk mencegah penyimpangan pelaksanaan reintegrasi sosial. Pengawasan dapat dilakukan secara rutin maupun insidental menyesuaikan kebutuhan dan kondisi Klien, lingkungan, serta jadwal tugas PK. Selanjutnya pengawasan dilaksanakan untuk mendapatkan data dan informasi obyektif dan akurat sehingga dapat menjadi bahan analisis untuk penilaian pelaksanaan suatu program sekaligus memberikan rekomendasi program pembimbingan selanjutnya bagi Klien Pemasyarakatan khususnya Klien Pemasyarakatan pada Bapas Jayapura.
(Humas BaJa, 2024)
#kemenkumhamri
#kumhamsemakinpasti
#kanwilpapuapastitifa
#bapasjayapurapastisigap
#bapasjayapura
#HumasBaJa