Jayapura - Jumat, 08 Maret 2024
Peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) menjadi penting dan strategis sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, hal ini dapat dilihat dari aspek legalitas proses penyelesaian Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Bapas sangat berperan dalam tatanan pra-ajudikasi, ajudikasi, hingga post-ajudikasi, selain melaksanakan pendampingan kepada anak. Penanganan anak harus dibedakan dengan dewasa, selain karena anak masih membutuhkan bimbingan dan pengawasan dari orang tua, mereka juga memiliki psikis yang masih labil.
Bertempat di Ruang Kepala Bapas Jayapura, Kabapas Jayapura Friyanti Sannang didampingi dengan Kasubsi BKA Mahrit Kaway dan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Jayapura melakukan koordinasi bersama Kasipidum Kejari Jayawijaya Nurmin dan Kasi Registrasi Lapas Wamena Cristian Toding terkait pelaksanaan atau eksekusi putusan Pengadilan Tinggi Papua atas ABH terkait kasus pembakaran. Koordinasi dilakukan bertujuan agar dalam proses eksekusi pada ABH tersebut dapat berjalan sesuai dengan aturan Undang-undang yang berlaku serta proses pengawasan dan pendampingan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Jayapura kepada ABH yang bersangkutan dapat berjalan secara optimal.
Selanjutnya akan dilakukan penjemputan terhadap ABH bersama PK Bapas Jayapura, Pihak Kejaksaan Jayawijaya serta Pihak Lapas Wamena yang kemudian diantar dan diserahkan kepada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Jayapura untuk menjalani putusan banding selama 2 tahun.
(Humas BaJa, 2024)
#kemenkumhamri
#kumhamsemakinpasti
#kanwilpapuapastitifa
#bapasjayapurapastisigap
#bapasjayapura
#HumasBaJa