Jayapura - Jumat, 22 Maret 2023
Balai Pemasyarakatan Kelas II Jayapura kembali menerima 7 (tujuh) klien baru untuk selanjutnya melaksanakan integrasi melalui program Pembebasan Bersyarat (PB). Klien baru tersebut berasal dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Abepura. Klien baru tersebut diterima langsung sekaligus memberikan arahan kepada klien baru tersebut oleh Kabapas Jayapura Friyanti Sannang didampingi oleh Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa Robert Kutanggas dan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Jayapura. Kedatangan ketiga klien ini secara resmi menandai status mereka sebagai klien Bapas Kelas II Jayapura. Mereka tampak gembira dan bersyukur atas kesempatan yang diberikan melalui program Pembebasan Bersyarat ini.
Kabapas dalam arahan menyampaikan bahwa agar klien baru dapat secara aktif dan disiplin melaksanakan kewajibannya melakukan wajib lapor yang dilaksanakan setiap 1 (satu) bulan sekali serta selalu berkomunikasi kepada Pembimbing Kemasyarakatannya agar selalu informasi yang diberikan dapat terupdat dan pembimbingan dapat berjalan lancar. Selanjutnya juga Kabapas Jayapura menyampaikan bahwa jika terdapat keluhan terhadap pelayanan Bapas Jayapura baik berupa ketidak pastian layanan maupun adanya pungli dapat secara langsung disampaikan melalui aplikasi SiPeduli yang merupakan aplikasi pelaporan keluhan atas pelayanan Bapas Jayapura atau keluhan terhadap terjadinya pungli atau gratifikasi pada Bapas Jayapura.
Tidak lupa juga dalam arahannya, Kabapas Jayapura menyampaikan bahwa dalam rangka mempermudah proses wajib lapor dan meminimalisir kemungkinan dalam pelanggaran wajib lapor, klien juga dapat melakukan wajib lapor online melalui aplikasi SIKAWAN BAJA yang dapat diakses dimanapun melalu handphone klien jka memang berhalangan hadir dalam melaksanakan wajib lapor pada saat waktu yang sudah ditentukans sehingga dapat terus melakukan kewajibannya dalam melaksanakan wajib lapor.
(Humas BaJa, 2024)
#kemenkumhamri
#kumhamsemakinpasti
#kanwilpapuapastitifa
#bapasjayapurapastisigap
#bapasjayapura
#HumasBaJa