Minimalisir Pelanggaran Kode Etik, Bapas Jayapura Gelar Sosialisasi ode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Hukum dan HAM

sosialisasi_kode_etik_kode_perilaku_pegawai_bapas_jayapura_kanwil_kemenkumham_papua_7.jpeg

Jayapura - Rabu, 20 Maret 2024

Sebagai wujud meningkatkan kedisiplinan serta meminimalisir pelanggaran kode etik pada pegawai Bapas Jayapura, Kabapas Jayapura Friyanti Sannang memberikan Sosialisasi Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Hukum dan HAM. Bertempat di Aula Bapas Jayapura dan dihadiri seluruh pejabat struktural serta pegawai Bapas Jayapura, Friyanti menegaskan bahwa Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai tersebut dibangun berdasar pada nilai-nilai dasar organisasi yaitu PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif) yang tertuang secara tegas pad Permenkumham RI Nomor 20 Tahun 2017 tentang Kode etik dan kode perilaku pegawai Kemenkumhan.

sosialisasi_kode_etik_kode_perilaku_pegawai_bapas_jayapura_kanwil_kemenkumham_papua_2.jpeg

sosialisasi_kode_etik_kode_perilaku_pegawai_bapas_jayapura_kanwil_kemenkumham_papua_1.jpeg

Friyanti mengatakan kode etik dan kode perilaku pegawai Kemenkumhan adalah pedoman sikap, perilaku, perbuatan, tulisan dan ucapan pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta kegiatan sehari. Setiap Aparatur Sipil Negara di lingkungan Bapas Jayapura harus mampu menjalankan Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kemenkumham yang itu mencakup sikap, perilaku dan perbuatan, tulisan dan ucapan. Kepatuhan terhadap kode etik adalah kunci penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap instansi Kemenkumham dan khususnya Bapas Jayapura

sosialisasi_kode_etik_kode_perilaku_pegawai_bapas_jayapura_kanwil_kemenkumham_papua_3.jpeg

sosialisasi_kode_etik_kode_perilaku_pegawai_bapas_jayapura_kanwil_kemenkumham_papua_5.jpeg

mengatakan kode etik dan kode perilaku pegawai Kemenkumhan adalah pedoman sikap, perilaku, perbuatan, tulisan dan ucapan pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta kegiatan sehari.
Dalam Permenkumham RI Nomor 20 tahun 2017 tentang Kode etik dan kode perilaku pegawai Kemenkumhan menyatakan secara tegas bahwa setiap pegawai wajib menjunjung tinggi nilai-nilai Kemenkumhan yaitu Profesionalisme Akuntabilitas Sinergi Transparan dan Inovatif (PASTI).

sosialisasi_kode_etik_kode_perilaku_pegawai_bapas_jayapura_kanwil_kemenkumham_papua_4.jpeg

sosialisasi_kode_etik_kode_perilaku_pegawai_bapas_jayapura_kanwil_kemenkumham_papua_6.jpeg

Sosialisasi ini diharapkan dapat membuat seluruh pegawai Bapas Jayapura lebih memahami dan menegakkan kode etik dalam pekerjaan. Pemantauan pelaksanaan kode etik dan perilaku dilakukan terus menerus untuk mendeteksi secara tepat dan cepat setiap penyimpangan atau pelanggaran yang diikuti dengan upaya perbaikan

(Humas BaJa, 2024)
#kemenkumhamri
#kumhamsemakinpasti
#kanwilpapuapastitifa
#bapasjayapurapastisigap
#bapasjayapura
#HumasBaJa


logo besar kuning
 
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II JAYAPURA
KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA

Identitas Satker

Jl. Raya Abepura No 37, Kelurahan Vim, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua, 99225

(0967) 581208

Email Kehumasan

Email Aduan

Hari ini86
Kemarin103
Minggu ini86
Bulan ini2434
Total 20741

20-05-2024