Serui - Kamis, 25 Januari 2024
Pos Bapas Serui yang bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Serui merupakan bagian dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Jayapura yang bertugas memberikan pembimbingan dan pemenuhan Hak Warga Binaan Pemasyarakata yang berada pada Lapas Serui. PK Muda pada Pos Bapas Serui M. Octavianus R. Batubara melakukan pengumpulan data untuk Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk usulan pembebasan bersyarat pada WBP Lapas Serui.
Proses pengambilan data Litmas merupakan bagian integral dari sistem peradilan pidana di Indonesia. Tujuannya adalah untuk menilai kelayakan pembebasan bersyarat bagi warga binaan yang telah menjalani 2/3 masa hukumannya. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses pembebasan bersyarat dilakukan dengan komprehensif dan berbasis data yang akurat. Pengambilan data awal akan dilanjutkan dengan pengambilan data penjamin dari WBP tersebut yang nantinya data yang diperoleh akan dilakukan analisa dan hasilnya dituangkan kedalam Penelitian Kemasyarakatan (Litmas). Hasilnya akan dijadikan rekomendasi apakah WBP yang diajukan program Integrasi PB/CB/CMB tersebut layak atau tidak untuk mendapatkan program integrasi PB/CB/CMB.
Pelaksanaan proses Litmas ini sebagai bukti komitmen Bapas Jayapura untuk melaksanakan fungsi pemasyarakatan dengan profesional dan adil, sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan dan rehabilitasi dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
(Humas Bapas Jayapura, 2024)
#kemenkumhamri
#kumhamsemakinpasti
#kanwilpapuapastitifa
#bapasjayapurapastisigap
#bapasjayapura