Jayapura - Senin, 29 Januari 2024
Petugas Duta Layanan pada hari ini (Senin,29/01/2024) kembali menerima Klien Pemasyarakatan baru dari Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Abepura dengan Program Pembebasan Bersyarat. Duta Layanan Penerimaan Klien Bapas Jayapura memberikan pemahaman kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang baru saja memulai menjalankan masa integrasi sehingga statusnya berubah menjadi Klien Bapas Kelas II Jayapura dan melaksanakan wajib lapor.
Klien baru tersebut dilakukan pendataan dan pengecekan kelengkapan berkas yang diberikan oleh Lapas Abepura dan kemudian setelah dilakukan registrasi, klien diarahkan menuju Pembiming Kemasyarakatan yang bertanggung jawab. Pembimbing Kemasyarakatan kemudian melakukan asesmen dan konseling terhadap klien tersebut dan berpesan terhadap klien agar tetap dapat menjalani bimbingan dengan baik serta mematuhi kewajiban sebagai Klien Pemasyarakatan seperti wajib lapor Sesuai jadwal yang di tentukan, tidak lagi mengulangi tindak pidana dan selalu melakukan komunikasi terhadap pembimbing kemasyarakatan jika mendapatkan masalah selama menjalani wajib lapor. Selanjutnya dijelaskan bahwa proses pembimbingan yang dilaksanakan kepada Klien pemasyarakatan merupakan suatu hal yang penting dan merupakan kewajiban bagi Klien sehingga diharapkan Klien dapat melaksanakan wajib lapor ke Bapas Jayapura secara rutin.
(Humas Bapas Jayapura, 2024)
#kemenkumhamri
#kumhamsemakinpasti
#kanwilpapuapastitifa
#bapasjayapurapastisigap
#bapasjayapura