Jayapura - Senin, 19 Februari 2024
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pembimbing Kemasyarakatan mempunyai kewajiban melaksanakan pendampingan terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum (ABH). Pembimbing Kemasyarakatan Pertama (PK Pertama) Balai Pemasyarakatan Kelas II Jayapura, Afi Anggoro, mendampingi sidang anak berinisial JA (17 tahun) di Pengadilan Negeri Jayapura. Anak JA didakwa dengan tindak pidana pencurian
Tujuan dilakukan pendampingan sidang ABH, guna memastikan hak-hak Anak dalam menjalani proses peradilan pidana tetap terpenuhi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Pada sidang pertama kali ini dilakukan pembacaan dakwaan oleh Jaksa yang menangani perkara Anak, selanjutnya pembacaan hasil Laporan Penelitian Kemayarakatan (Litmas) yang telah dibuat sebagai rekomendasi dan bahan pertimbangan Hakim dalam memberikan keputusan atas tindak pidana yang dilakukan oleh Anak.
Dengan adanya pendampingan PK, diharapkan anak JA dapat menjalani proses persidangan dengan lancar dan mendapatkan sanksi yang tepat sesuai dengan kebutuhannya. PK akan selalu mendampingi perkara yang melibatkan Anak karena hal ini merupakan tugas dan fungsi PK di Bapas, serta diharapkan putusan Hakim adalah untuk kepentingan yang terbaik bagi Anak.
(Humas BaJa, 2024)
#kemenkumhamri
#kumhamsemakinpasti
#kanwilpapuapastitifa
#bapasjayapurapastisigap
#bapasjayapura
#HumasBaJa