Capai Kesepakatan, Bapas Jayapura Berhasil Laksanakan Diversi Tingkat Kepolisian

pendampingan_diversi_bapas_jayapura_polsek_sentani_kota_sppa_1.jpg

Jayapura - Rabu, 07 Februari 2024

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Bapas Jayapura berkomitmen untuk selalu mengimplementasikan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) pada penanganan perkara Anak. Salah satu upaya yang dilakukan adalah berperan sebagai wakil fasilitator dan mendampingi klien Anak dalam pelaksanaan Diversi.

Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Pelaksanaan diversi ini dalam hal ini difasilitasi oleh Polsek Sentani Kota. Seperti pada salah satu perkara Anak yang ditangani oleh Pembimbing Kemasyarakatan(PK) Pertama, Tri Widodo. Dalam perkara tersebut, klien Anak diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan pidana. PK Pertama Bapas Jayapura tersebut beserta Polsek Sentani Kota mengupayakan Diversi bagi Anak. Selain PK Bapas Jayapura, proses Diversi ini juga melibatkan pihak Polsek Sentani Kota, pihak Anak, keluarga Anak, pihak korban, dan penasehat hukum korban yang nantinya akan diminta untuk menyampaikan tanggapan dan harapan terkait perkara hukum yang dilakukan oleh Anak hingga menimbulkan korban. Pentingnya dilakukan diversi mengingat anak yang berkonflik dengan hukum menyadari kesalahannya serta berjanji tidak lagi mengulangi tindak pidana dan masih ingin bersekolah kembali.

pendampingan_diversi_bapas_jayapura_polsek_sentani_kota_sppa_2.jpg

Diversi berakhir dengan adanya kesepakatan antara pihak Anak dengan pihak korban berupa Anak dan keluarga Anak bersedia menjamin keamanan bagi korban dari tindakan yang membahayakan korban serta bersedia melaksanakan wajib lapor selama 1 (satu) bulan sebanyak 2 (dua) kali seminggu di Polsek Sentani Kota. Selanjutnya PK Bapas Jayapura akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kesepakatan Diversi tersebut untuk memastikan pihak klien Anak melakukan kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati bersama. Kesepakatan diversi tercapai dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, serta menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak.

(Humas BaJa, 2024)
#kemenkumhamri
#kumhamsemakinpasti
#kanwilpapuapastitifa
#bapasjayapurapastisigap
#bapasjayapura
#HumasBaJa


logo besar kuning
 
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II JAYAPURA
KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA

Identitas Satker

Jl. Raya Abepura No 37, Kelurahan Vim, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua, 99225

(0967) 581208

Email Kehumasan

Email Aduan

Hari ini80
Kemarin103
Minggu ini80
Bulan ini2428
Total 20735

20-05-2024