Sebagai Sarana Konsultasi dan Konseling, Klien Pemasyarakatan Pada Bapas Jayapura Lakukan Wajib Lapor

wajib_lapor_klien_pemasyarakatan_bapas_jayapura_kanwil_kemenkumham_papua_1.jpg

Jayapura - Kamis, 04 April 2024 Wajib lapor merupakan salah satu hal yang wajib dijalankan atau dilakukan sebagai pemenuhan syarat khusus dan syarat umum klien dalam melaksanakan program integrasi. Kegiatan ini merupakan bentuk pembimbingan dan pengawasan dari Bapas kepada Klien Pemasyarakatan Klien Pemasyarakatan atau disebut juga dengan Klien Bapas (Balai Pemasyarakatan) adalah seseorang Warga Binaan Pemasyarakatan (Narapidana) yang memperoleh Program Re-Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Asimilasi, dan lain sebagainya. Klien pemasyarakatan diberikan keringanan melalui Surat Keputusan (SK) Re-Integrasi untuk dapat menjalani sisa masa pidananya di luar Lapas yang kemudian diberikan pembimbingan serta pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan.

wajib_lapor_klien_pemasyarakatan_bapas_jayapura_kanwil_kemenkumham_papua_2.jpg

Ketentuan daripada wajib lapor telah diatur dalam Permenkumham Nomor 07 Tahun 2022 tentang Pemberian Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak. Apabila tidak melaksanakan wajib lapor tiga kali berturut-turut maka klien tersebut sudah melanggar aturan syarat khusus sehingga dapat dilakukan pencabutan program SK progran Re-Integrasinya yang kemudian menjalani sisa masa pidana di dalam Lapas lagi. Sebagai upaya pencegahan pelanggaran kembali, setiap wajib lapor mendapatkan bimbingan konseling sekaligus konsultasi dengan Pembimbing Kemasyarakatan masing-masing yang bertujuan untuk menemukan solusi atas setiap permasalahan selama menjalani integrasi sekaligus juga menjadi sarana untuk mendisiplinkan diri juga menjalankan aturan integrasi. Dalam rangka mempermudah serta mempercepat perlayanan, Klien Bapas Jayapura juga dapat melakukan wajib lapor secara online melalui aplikasi SiKAWAN BaJa yang dapat diakses pada LINK (TAUTAN) di Profil Seluruh Media Sosial Bapas Jayapura serta pada Website bapasjayapura.kemenkumham.go.id

wajib_lapor_klien_pemasyarakatan_bapas_jayapura_kanwil_kemenkumham_papua_3.jpg

(Humas BaJa, 2024)
#kemenkumhamri
#kumhamsemakinpasti
#kanwilpapuapastitifa
#bapasjayapurapastisigap
#bapasjayapura
#HumasBaJa


logo besar kuning
 
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II JAYAPURA
KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA

Identitas Satker

Jl. Raya Abepura No 37, Kelurahan Vim, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua, 99225

(0967) 581208

Email Kehumasan

Email Aduan

Hari ini68
Kemarin103
Minggu ini68
Bulan ini2416
Total 20723

20-05-2024