Jayapura - Kamis, 14 Maret 2024
Sebagai amanat Undang-undang Perlindungan Anak bahwa anak berhak hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskrimisasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera. Bapas Jayapura bekerja sama dengan Dinas Sosial Kota Jayapura dan Balai Besar Pelatihan dan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Wilayah V Jayapura memberikan bantuan kepada anak korban dan orang tua. Pemberian bantuan ini merupakan tindak lanjut dari hasil sinergitas ketiga instansi pemerintah dalam memberikan bantuan dan penanganan secara baik, represif dan preventif sehingga dapat menciptakan masa depan anak yang baik dan sejahtera.
Hadir dalam pemberian bantuan Kabapas Jayapura Friyanti Sannang, Kabid Bansos Dinas Sosial Kota Jayapura Maurits Mano, SE, Kasi Penanganan Korban Tindak Kekerasan/ABH Dinas Sosial Kota Jayapura Flavius Josephus, S.Th. Kasubsi Bimbingan Klien Anak Bapas Jayapura Mahrit Kaway, Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa Robertus Kutanggas, Pekerja Sosial Ahli Pertama BBPPKS Nur Hidayah Sakinan, S.Sos, PPNPN BBPPKS Johanes Amsal Septer Meokbun, S, Ak serta Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Bapas Jayapura Ahmad Roifi Nuqosin.
Bertempat di rumah anak korban, bantuan berupa paket modal usaha, sembako, peralatan dapur, kasur dan selimut diberikan oleh perwakilan BBPPKS, Dinsos Kota Jayapura serta Bapas Jayapura dan diterima langsung kepada orang tua anak. Dengan adanya bantuan berupa paket modal usaha diharapkan mampu meningkatkan pendapatan orang tua sehingga dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga. Kolaborasi dalam pemberian bantuan ini juga merupakan salah satu bentuk komitmen Bapas Jayapura dalam memberikan pelayanan serta pendampingan demi kepentingan terbaik bagi anak.
(Humas BaJa, 2024)
#kemenkumhamri
#kumhamsemakinpasti
#kanwilpapuapastitifa
#bapasjayapurapastisigap
#bapasjayapura
#HumasBaJa