Jayapura - Rabu, 28 Februari 2024
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Jayapura Friyanti Sannnang melakukan Sosialisasi Benturan Kepentingan bagi seluruh pegawai Bapas Jayapura dalam Apel Pagi (Selasa, 27/2).
Friyanti menyampaikan bahwa benturan kepentingan adalah situasi di mana terdapat konflik kepentingan seseorang yang memanfaatkan kedudukan dan wewenang yang dimilikinya (baik dengan sengaja maupun tidak sengaja) untuk kepentingan pribadi, keluarga atau golongannya sehingga tugas yang diamanatkan tidak dapat dilaksanakan dengan objektif dan berpotensi menimbulkan kerugian."Salah satu penyebab benturan kepentingan adalah penyalahgunaan wewenang, saya berharap agar para pejabat dan pegawai bapas jayapura tidak membuat keputusan atau tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan atau melampaui batas-batas pemberian wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Supaya kewenangan yang telah diberikan, dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan porsinya," ujar Friyanti
Sebagai informasi, pedoman penanganan benturan kepentingan di Kemenkumham telah memiliki dasar hukum yakni Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 38 Tahun 2015. Dasar hukum ini merupakan salah satu instrumen yang membantu seluruh unit kerja di Kemenkumham untuk lebih mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)
(Humas BaJa, 2024)
#kemenkumhamri
#kumhamsemakinpasti
#kanwilpapuapastitifa
#bapasjayapurapastisigap
#bapasjayapura
#HumasBaJa