Jayapura - Rabu, 21 Februari 2024
Bertempat di Hotel Horison Kotaraja, Kanwil Kemenkumham Papua menggelar Penandatanganan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua. Sesuai amanat Undang Undang Nomor: 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah yang diselenggarakan oleh Kementerian /Lembaga sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing termasuk pemerintah daerah baik di Provinsi maupun di Kabupaten/Kota dan tidak terkecuali dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM R.I baik UPT Pemasyarakatan maupun Keimigrasian.
Pencanangan dilakukan dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang tidak diskriminatif, bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi, nepotisme, transparan, akuntabel, professional, integritas, dan memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan berkualitas. Pelayanan Publik Berbasis HAM yang selanjutnya disebut P2HAM adalah rangkaian kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan prinsip HAM bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh unit kerja pelaksana pelayanan publik.
Dengan adanya kegiatan ini agar dapat meningkatkan kualitas layanan publik berbasis HAM di masing-masing UPT Pemasyarakatan dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua sehingga Penghormatan, Penegakan, Pemajuan dan Pemenuhan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia dapat terlaksana dengan baik untuk meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik berbasis HAM yang berorentasi pada kebutuhan dan kepuasan bagi penerima layanan yang berpedoman pada prinsip Hak Asasi Manusia.
(Humas BaJa, 2024)
#kemenkumhamri
#kumhamsemakinpasti
#kanwilpapuapastitifa
#bapasjayapurapastisigap
#bapasjayapura
#HumasBaJa