Jayapura - Senin, 22 Januari 2024
Sebagai amanah Undang-Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Bertempat di Ruang Unit 3 Subdit Siber Polda Papua, PK Bapas Jayapura Tri Widodo, S.Psi melaksanakan pendampingan awal dan pengambilan data litmas anak NF (17). NF merupakan anak dibawah umur yang berusia 17 tahun dan saat ini terlibat kasus Penipuan. Selain lembaga kepolisian, kejaksaan, pengadilan, peran Bapas dalam hal ini adalah Pembimbing Kemasyarakatan (PK) sangat penting dalam upaya pendampingan anak. Berdasarkan Undang-Undang No. 11Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, bahwa Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan. Pasal 27 (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dalam melakukan penyidikan terhadap perkara Anak, Penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari Pembimbing Kemasyarakatan setelah tindak pidana dilaporkan atau diadukan.
Pendampingan PK dilakukan mulai dari tersangka anak menjalani pemeriksaan oleh penyidik (pembuatan BAP anak) untuk memastikan proses hukum selanjutnya, apakah perkara tersebut dapat diselesaikan melalui proses diversi atau melalui proses persidangan. Dalam hal ini peran PK sangat penting untuk menentukan rekomendasi yang tepat dan terbaik bagi anak. Dalam membuat laporan penelitian kemasyarakatan, PK berperan sangat strategis dan penting sebagai seorang peneliti. Dalam melakukan proses penelitian di lapangan, PK dituntut untuk mampu mencari data, fakta, dan informasi secara akurat, tepat, dan objektif tentang latar belakang masalah dan pribadi anak yang menjadi kliennya, keluarga dan lingkungan yang lebih luas dimana anak tersebut bersosialisasi.
(Humas Bapas Jayapura, 2024)
#kemenkumhamri
#kumhamsemakinpasti
#kanwilpapuapastitifa
#bapasjayapurapastisigap
#bapasjayapura